Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) menegaskan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi profesi teknisi. Salah satunya, tenaga kerja di sektor pendingin. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019. Pasal 4 menyatakan teknisi pada jenjang 2 hingga 5 wajib memiliki sertifikat kompetensi. Aturan itu juga menekankan kepada penanggung usaha atau kegiatan untuk wajib mempekerjakan teknisi yang telah memiliki sertifikat kompetensi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) menegaskan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi profesi teknisi. Salah satunya, tenaga kerja di sektor pendingin. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019. Pasal 4 menyatakan teknisi pada jenjang 2 hingga 5 wajib memiliki sertifikat kompetensi. Aturan itu juga menekankan kepada penanggung usaha atau kegiatan untuk wajib mempekerjakan teknisi yang telah memiliki sertifikat kompetensi